Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS BAGI GURU/PENGAWAS

1. Pendahuluan

SIAGA kepanjangan dari Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Mengutip dari https://impstudio.id, Aplikasi SIAGA PENDIS merupakan sistem informasi berbasis website yang memuat data administrasi terkait Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI yang ditugaskan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (non-madrasah) yang mengikuti alur Sertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur authentification seperti halaman login dan halaman user dengan hak akses yang beragam. Selain dibekali dengan fitur keamanan, website ini juga sudah terintegrasi dengan raw data dari aplikasi Simpatika.


2. Tampilan Aplikasi Siaga




3. Cara Mutasi Satminkal Guru/Pengawas

Guru/Pengawas yang satminkalnya tidak sesuai silahkan diproses dengan cara mutasi dengan cara sebagai berrikut:

    1. Login sebagai Guru/Pengawas

    2. Klik Fitur Mutasi


c. Pilih Provinsi, Kabupaten dan Sekolah bagi guru.

d. Pilih Provinsi, Kabupaten bagi pengawas.

e. Selesai


Upload Surat Tugas/Surat Penempatan dan Surat Pemberhentian hanya ditujukan bagi yang mutasi antar Sekolah dan/atau Mutasi Pembayaran TPG antar Kab/Kota. Jika proses mutasi dikarenakan kesalahan Satminkal pada data saat ini bukan karena pindah mengajar, bisa diabaikan upload berkas.


4. Cara Menambah/Mengubah Data Portopolio

    1. Login sebagai Guru/Pengawas

    2. Klik Kata “Ubah”


    1. Isi/ubah data yang dikendaki. SK TMT yang dimaksud pada Fitur ini adalah SK pertama kali menjadi Guru meskipun SK dari Kepala Sekolah sebagai Guru Tidak Tetap dan Mengajar mapel Non PAI. jika sudah selesai klik Simpan


    1. Lanjutkan Isi/ubah pada Fitur Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan dan Prestasi kemudian pilih Tombol Lanjut Permanenkan Data Portofolio


    1. Klik Jadikan Permanen


    1. Verifikasi oleh Admin Kab/Kota dengan cara Klik Fitur Verval Biodata


    1. Cari guru/pengawas dengan No Akun/NUPTK

    1. Klik Simbol “Verifikasi” untuk melakukan verifikasi data dan berkas. Cermati data yang dirubah dan pastikan kebenarannya.

    2. Klik OK dan Selesai


Jika proses ini belum disetujui kemenag kabupaten kota maka guru/pengawas tidak bisa melakukan proses verval lainnya.

5. Cara Melakukan Verval NRG dan SK Dirjen bagi Guru dan Pengawas


Fitur ini digunakan untuk mencantumkan NRG dan SK dirjen di Aplikasi bagi Guru/pengawas PAI. Proses verval NRG bisa dilakukan setelah guru/pengawas menyelesaikan verval Sertifikasi. Selain itu digunakan juga untuk pengajuan SK Dirjen dan NRG baru bagi guru/pengawas PAI. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Login sebagai Guru/Pengawas

    2. Pilih Fitur NRG


    1. Pilih sesuai kondisi yang ada

    1. Langkah selanjutnya menunggu verval oleh admin kab/kota



6. Cara Melakukan Verval Status Sertifikasi

Bagi guru/pengawas yang sudah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan verval sertifikasi. Jika guru/pengawas tidak melakukan verval ini maka tidak bisa Catak SKMT meskipun mengisi jadwal Mengajar lebih dari 24 JTM. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Login sebagai Guru/pengawas

    2. Pilih fitur Sertifikasi

    3. Pilih status Sudah Sertifikasi


    1. Lengkapi data dan upload sertifikat pendidik


    1. Klik Ajukan Verval Sertifikasi

               f. Admin kemenag kab/kota melakukan verval data pada Fitur Verval Sertifikasi.
                    Pastikan antara data yang di input dengan berkas yang diupload sesuai jika tidak
silahkan total disertai alasan.
              g.
Selesai


7. Cara Melakukan Verval Status Inpassing

Fitur ini digunakan untuk menampilkan status Inpasing bagi guru Non PNS. Jika guru Non PNS belum verval inpassing maka gaji pokok akan terhitung hanya 1.500.000. Caranya adalah sebagai berikut:

    1. Login sebagai Guru

    2. Pilih Fitur Status Pegawai

    3. Kolom status inpassing pilih “Sudah”


    1. Lengkapi data dan upload SK Inpassing

    2. Klik Simpan

               f. Admin kemenag kab/kota melakukan verval Inpassing pada Fitur “Verval Biodata”
  g. Selesai

8. Cara Mengisi/Mengubah Jadwal Mengajar

Verval jadwal Mengajar ini menjadi kunci keaktifan Mengajar. Jika guru belum melakukan verval jadwal Mengajar, maka status Mengajar akan dinyatakan Tidak aktif. Cara verval adalah sebagai berikut:

    1. Login dengan Guru

    2. Pilih fitur “Jadwal dan Tugas

    3. Klik tombol Lengkapi untuk upload SK Pembagian Tugas dan mengisi data Mengajar. (jika Mengajar lebih dari satu sekolah maka harus mengisi masing-masing sekolah)

                      

    1. Klik Upload SK Pembagian Tugas dan isi jadwal di Tambah Jam Mengajar


    1. Isi jadwal Mengajar sesuai SK/Jadwal yang ada


    1. Pilih Tugas tambahan jika menjabat kecuali jabatan Kepala Sekolah


    1. Jika sudah, klik Fitur Jadwal dan Tugas



      Kemudian klik tombol Ajukan Verval



    1. Admin Kab kota melakukan verval pada Fitur Verval Jadwal dan Tugas Tambahan;

    2. Klik Tombol Verifikasi


    1. Klik Lihat Data


    1. Jika sesuai antara data dan SK yang di upload silahkan setujui, tetapi jika terjadi data yang meragukan atau tidak sesuai antara SK yang di Upload dengan data yang di input silahkan di total dengan disertai alas an penolakan

l. Selesai


9. Cara Mengaktifkan Status Mengajar Guru yang Menjadi Kepala Sekolah

Verval jadwal Mengajar ini menjadi kunci keaktifan Mengajar. Jika guru belum melakukan verval jadwal Mengajar, maka status Mengajar akan dinyatakan Tidak aktif. Cara verval adalah sebagai berikut:


    1. Login dengan Guru

    2. Pilih fitur “Jadwal dan Tugas

    3. Klik tombol Lengkapi untuk upload SK Pembagian Tugas dan mengisi data Mengajar. (jika Mengajar lebih dari satu sekolah maka harus mengisi masing-masing sekolah)

                      

    1. Klik Upload SK Pembagian Tugas dan isi jadwal di Tambah Jam Mengajar


    1. Isi jadwal Mengajar sesuai SK/Jadwal yang ada


    1. Pilih Tugas tambahan jika menjabat kecuali jabatan Kepala Sekolah


    1. Jika sudah, klik Fitur Jadwal dan Tugas



      Kemudian klik tombol Ajukan Verval



    1. Admin Kab kota melakukan verval pada Fitur Verval Jadwal dan Tugas Tambahan;

    2. Klik Tombol Verifikasi


    1. Klik Lihat Data


    1. Jika sesuai antara data dan SK yang di upload silahkan setujui, tetapi jika terjadi data yang meragukan atau tidak sesuai antara SK yang di Upload dengan data yang di input silahkan di total dengan disertai alas an penolakan

l. Selesai

Posting Komentar untuk "PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS BAGI GURU/PENGAWAS"