PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS BAGI GURU/PENGAWAS
SIAGA kepanjangan dari Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama. Mengutip dari https://impstudio.id, Aplikasi SIAGA PENDIS merupakan sistem informasi berbasis website yang memuat data administrasi terkait Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas PAI yang ditugaskan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (non-madrasah) yang mengikuti alur Sertifikasi dan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur authentification seperti halaman login dan halaman user dengan hak akses yang beragam. Selain dibekali dengan fitur keamanan, website ini juga sudah terintegrasi dengan raw data dari aplikasi Simpatika.
2. Tampilan Aplikasi Siaga
3. Cara Mutasi Satminkal Guru/Pengawas
Guru/Pengawas yang satminkalnya tidak sesuai silahkan diproses dengan cara mutasi dengan cara sebagai berrikut:
Login sebagai Guru/Pengawas
Klik Fitur Mutasi
c. Pilih Provinsi, Kabupaten dan Sekolah bagi guru.
d. Pilih Provinsi, Kabupaten bagi pengawas.
e. Selesai
Upload Surat Tugas/Surat Penempatan dan Surat Pemberhentian hanya ditujukan bagi yang mutasi antar Sekolah dan/atau Mutasi Pembayaran TPG antar Kab/Kota. Jika proses mutasi dikarenakan kesalahan Satminkal pada data saat ini bukan karena pindah mengajar, bisa diabaikan upload berkas.
Login sebagai Guru/Pengawas
Klik Kata “Ubah”
Isi/ubah data yang dikendaki. SK TMT yang dimaksud pada Fitur ini adalah SK pertama kali menjadi Guru meskipun SK dari Kepala Sekolah sebagai Guru Tidak Tetap dan Mengajar mapel Non PAI. jika sudah selesai klik Simpan
Lanjutkan Isi/ubah pada Fitur Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan dan Prestasi kemudian pilih Tombol Lanjut Permanenkan Data Portofolio
Klik Jadikan Permanen
Verifikasi oleh Admin Kab/Kota dengan cara Klik Fitur Verval Biodata
Cari guru/pengawas dengan No Akun/NUPTK
Klik Simbol “Verifikasi” untuk melakukan verifikasi data dan berkas. Cermati data yang dirubah dan pastikan kebenarannya.
Klik OK dan Selesai
Jika proses ini belum disetujui kemenag kabupaten kota maka guru/pengawas tidak bisa melakukan proses verval lainnya.
5. Cara Melakukan Verval NRG dan SK Dirjen bagi Guru dan Pengawas
Fitur ini digunakan untuk mencantumkan NRG dan SK dirjen di Aplikasi bagi Guru/pengawas PAI. Proses verval NRG bisa dilakukan setelah guru/pengawas menyelesaikan verval Sertifikasi. Selain itu digunakan juga untuk pengajuan SK Dirjen dan NRG baru bagi guru/pengawas PAI. Caranya adalah sebagai berikut:
Login sebagai Guru/Pengawas
Pilih Fitur NRG
Pilih sesuai kondisi yang ada
Langkah selanjutnya menunggu verval oleh admin kab/kota
6. Cara Melakukan Verval Status Sertifikasi
Bagi guru/pengawas yang sudah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan verval sertifikasi. Jika guru/pengawas tidak melakukan verval ini maka tidak bisa Catak SKMT meskipun mengisi jadwal Mengajar lebih dari 24 JTM. Caranya adalah sebagai berikut:
Login sebagai Guru/pengawas
Pilih fitur Sertifikasi
Pilih status Sudah Sertifikasi
Lengkapi data dan upload sertifikat pendidik
Klik Ajukan Verval Sertifikasi
Pastikan antara data yang di input dengan berkas yang diupload sesuai jika tidak
g. Selesai
7. Cara Melakukan Verval Status Inpassing
Fitur ini digunakan untuk menampilkan status Inpasing bagi guru Non PNS. Jika guru Non PNS belum verval inpassing maka gaji pokok akan terhitung hanya 1.500.000. Caranya adalah sebagai berikut:
Login sebagai Guru
Pilih Fitur Status Pegawai
Kolom status inpassing pilih “Sudah”
Lengkapi data dan upload SK Inpassing
Klik Simpan
8. Cara Mengisi/Mengubah Jadwal Mengajar
Verval jadwal Mengajar ini menjadi kunci keaktifan Mengajar. Jika guru belum melakukan verval jadwal Mengajar, maka status Mengajar akan dinyatakan Tidak aktif. Cara verval adalah sebagai berikut:
Login dengan Guru
Pilih fitur “Jadwal dan Tugas”
Klik tombol Lengkapi untuk upload SK Pembagian Tugas dan mengisi data Mengajar. (jika Mengajar lebih dari satu sekolah maka harus mengisi masing-masing sekolah)
Klik Upload SK Pembagian Tugas dan isi jadwal di Tambah Jam Mengajar
Isi jadwal Mengajar sesuai SK/Jadwal yang ada
Pilih Tugas tambahan jika menjabat kecuali jabatan Kepala Sekolah
Jika sudah, klik Fitur Jadwal dan Tugas
Kemudian klik tombol Ajukan Verval
Admin Kab kota melakukan verval pada Fitur Verval Jadwal dan Tugas Tambahan;
Klik Tombol Verifikasi
Klik Lihat Data
Jika sesuai antara data dan SK yang di upload silahkan setujui, tetapi jika terjadi data yang meragukan atau tidak sesuai antara SK yang di Upload dengan data yang di input silahkan di total dengan disertai alas an penolakan
l. Selesai
9. Cara Mengaktifkan Status Mengajar Guru yang Menjadi Kepala Sekolah
Verval jadwal Mengajar ini menjadi kunci keaktifan Mengajar. Jika guru belum melakukan verval jadwal Mengajar, maka status Mengajar akan dinyatakan Tidak aktif. Cara verval adalah sebagai berikut:
Login dengan Guru
Pilih fitur “Jadwal dan Tugas”
Klik tombol Lengkapi untuk upload SK Pembagian Tugas dan mengisi data Mengajar. (jika Mengajar lebih dari satu sekolah maka harus mengisi masing-masing sekolah)
Klik Upload SK Pembagian Tugas dan isi jadwal di Tambah Jam Mengajar
Isi jadwal Mengajar sesuai SK/Jadwal yang ada
Pilih Tugas tambahan jika menjabat kecuali jabatan Kepala Sekolah
Jika sudah, klik Fitur Jadwal dan Tugas
Kemudian klik tombol Ajukan Verval
Admin Kab kota melakukan verval pada Fitur Verval Jadwal dan Tugas Tambahan;
Klik Tombol Verifikasi
Klik Lihat Data
Jika sesuai antara data dan SK yang di upload silahkan setujui, tetapi jika terjadi data yang meragukan atau tidak sesuai antara SK yang di Upload dengan data yang di input silahkan di total dengan disertai alas an penolakan
l. Selesai
Posting Komentar untuk "PANDUAN APLIKASI SIAGA PENDIS BAGI GURU/PENGAWAS"